Kamis, 31 Januari 2013

Pelestarian Lingkungan


Pelestarian Lingkungan
Pertambahan jumlah penduduk dan meningkatnya aktivitas manusia menyebabkan tingginya jumlah dan jenis limbah sehingga membuat lingkungan menjadi tercemar. Pencemaran ini tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya, namun bervariasi. Ada tingkat yang sudah sangat tercemar dan berbahaya, ada pula yang tingkat pencemarannya masih rendah namun tetap tercemar.
Kegiatan pengelolaan pencemaran dalam rangka pelestarian lingkungan tidak dimaksudkan untuk menjadikan lingkungan sebagai tempat sampah buangan manusia, tetapi juga bukan merupakan tempat yang terbebas sama sekali dari masukan polutan.
Pengelolaan pencemaran lingkungan untuk pelestarian lingkungan lebih dimaksudkan untuk mengendalikan jenis dan besaran polutan yang boleh dan tidak boleh dibuang dengan memperhatikan sifat polutan, dampaknya terhadap lingkungan, kesesuaian kondisi lokasi, cara pembuangannya dan persyaratan relevan lainnya.
Dua alasan penting untuk menjelaskan masalah di atas adalah yang pertama bahwa kegiatan manusia dalam skala besar maupun kecil selalu menghasilkan limbah, baik berupa padat, cair atau pun gas, yang terbuang ke lingkungan. Menghentikan produksi limbah secara total berarti menghentikan kegiatan pembangunan atau bahkan kegiatan kehidupan manusia.
Kedua, lingkungan – dalam skala tertentu – memiliki kapasitas asimilasi untuk memproses dan mendaur ulang bahan-bahan pencemar yang masuk ke dalamnya dengan sedikit atau tanpa kerusakan.
Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain sebagai berikut.
1. Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
2. Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
3.  Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
4.  Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
5.  Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerahdaerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
6.   Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpang gilir, agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.
7.  Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.

Adapun upaya pelestarian lingkungan perairan antara lain sebagai berikut :
a.   Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai. 
b.  Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
c.  Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
d.   Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.
e. Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
f. Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi jika kadar polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi gas buang.
g. Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau atau sejenisnya yang bersifat merugikan.
h. Pencagaran habitat-habitat laut yang memiliki nilai sumber daya yang tinggi, seperti yang telah diberlakukan pada Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Kepulauan Seribu.

Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya manusia, dan menyerasikan sumber alam dengan manusia dalam pembangunan (Setiawan, 2004).
Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang dilakukan dengan tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan. Pembangunan berkelanjutan merupakan konsep pembangunan yang memperhatikan kepentingan dari dua sisi, tujuan pembangunan itu sendiri dan kepentingan lingkungan.
Pembangunan berkelanjutan ini diwujudkan dengan menetapkan aturan dalam melakukan pembangunan untuk memperhatikan dan memperkirakan dampak yang muncul bagi lingkungan, baik dampak positif maupun dampak negatif. Pembangunan yang semacam ini harus dilengkapi instrumen yang berkaitan dengan hukum lingkungan dan kebijakan lingkungan hidup, misalnya melalui perlengkapan instrumen pengendalian dampak lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

1.        Teknologi Ramah Lingkungan Sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan
Pelestarian dan pengelolaan lingkungan tidak hanya bergantung pada kebijakan-kebijakan pengelolaan lingkungan saja, tetapi juga memerlukan partisipasi dari industri yang menghasilkan limbah dengan mengembangkan teknologi yang mampu mengatasi persoalan di seputar kerusakan lingkungan secara cepat dan tepat.
Pengelolaan lingkungan hidup dengan pendekatan teknologi ramah lingkungan sangat penting. Teknologi ramah lingkungan dapat membantu mengatasi masalah lingkungan. Teknologi ramah lingkungan tidak harus berupa temuan teknologi baru,  tapi bisa juga berarti penerapan metode yang bersifat ramah lingkungan dalam setiap kegiatan. Dengan kata lain, teknologi ramah lingkungan merupakan usaha penggunaan teknologi atau metode yang dapat meminimalkan dampak negatif pada lingkungan.
Permasalahan dalam pengelolaan limbah hasil industri yang dapat berdampak buruk bagi kehidupan memunculkan suatu perubahan strategi yang dikenal dengan konsep produksi bersih (cleaner production). Strategi ini bertujuan untuk mencegah atau memperkecil dampak negatif yang dapat timbul dari kegiatan produksi dan jasa di berbagai sektor industri. Inti pelaksanaan produksi bersih adalah mencegah, mengurangi, dan menghilangkan terbentuknya limbah atau pencemar pada sumbernya. Guna mendukung proses adopsi teknologi bersih atau teknologi ramah lingkungan diperlukan suatu perubahan yang mendasar dalam hal komitmen serta perilaku manajemen.
Contoh strategi pengelolaan lingkungan dengan cleaner production PT. Astra International Tbk., 2003 (diadaptasi dari Mukhtasor, 2006)

Strategi pengelolaan lingkungan dengan penerapan produksi bersih adalah sebagai berikut :
  • Bersifat preventif dan terpadu
  • Dilakukan secara terus menerus
  • Dilakukan dalam proses produksi maupun terhadap produk yang dihasilkan
  • Bertujuan untuk mengurangi resiko terhadap manusia dan lingkungan


Aspek lain yang penting dalam perkembangan teknologi bersih adalah aspek ekonomi. Dalam hal ini, teknologi bersih memerlukan pendekatan yang moderat, dan tidak konservatif seperti halnya pembangunan yang belum menerapkan konsep pembangunan berwawasan lingkungan.

2.        Penghijauan Perkotaan
Penghijauan adalah salah satu kegiatan penting yang harus dilaksanakan secara konseptual dalam menangani krisis lingkungan. Penghijauan tersebut begitu penting sehingga penghijauan sudah merupakan program nasional yang dilaksanakan di seluruh nusantara. Usaha untuk meningkatkan penghijauan di perkotaan dapat mengurangi CO2 atau polutan lainnya yang berperanan terjadinya efek rumah kaca atau gangguan iklim, karena tumbuhan yang ditanam berperan sebagai produsen pertama yang mengubah energi surya menjadi energi potensial untuk makhluk lainnya dengan mengubah CO2 menjadi O2 dalam proses fotosintesis.
Penghijauan dalam arti luas adalah segala daya untuk memulihkan, memelihara dan meningkatkan kondisi lahan agar dapat berproduksi dan berfungsi secara optimal, baik sebagai pengatur tata air atau pelindung lingkungan. Penghijauan kota dalam artian lainnya adalah suatu usaha untuk menghijaukan kota dengan melaksanakan pengelolaan taman-taman lingkungan, jalur hijau dan sebagainya. Dalam hal ini penghijauan perkotaan merupakan kegiatan pengisian ruang terbuka di perkotaan.
Fungsi dan peranan penghijauan antara lain :
a.  Sebagai paru-paru kota. Tanaman sebagai elemen hijau, pada pertumbuhannya menghasilkan zat asam (O2) yang sangat diperlukan bagi makhluk hidup untuk pernapasan.
b. Sebagai pengatur lingkungan (mikro), vegetasi akan menimbulkan bahwa lingkungan setempat sejuk, nyaman dan segar.
c.   Pencipta lingkungan hidup (ekologis). Penghijauan dapat menciptakan ruang hidup bagi makhluk hidup di alam.
d. Penyetimbangan alam (adhapis) merupakan pembentukan tempat-tempat hidup alam bagi satwa yang hidup di sekitarnya.
e. Perlindungan (protektif), terhadap kondisi fisik alami sekitarnya, (angin kencang, terik matahari, gas atau debu-debu)
f.   Keindahan (estetika). Dengan terdapatnya unsur-unsur penghijauan yang direncanakan secara baik dan menyeluruh akan menambah keindahan kota.
g.   Kesehatan (hygiene), misalnya untuk terapi mata.
h. Rekreasi dan pendidikan (edukatif). Jalur hijau dengan aneka vegetasi mengandung nilai-nilai ilmiah yang berguna sebagai bahan pembelajaran.
i.    Sosial politik ekonomi.

contoh penghijauan perkotaan dengan cara pembuatan taman kota
http://green-city-012.blogspot.com/ (2011)

Pemeliharaan pada penghijauan meliputi penyulaman, pemangkasan, pemberantasan hama dan penyakit, pemberantasan gulma, penyiraman, pemupukan, pemetikan dan lainnya. Eckbo (1956) dalam Irwan (2010) menyatakan bahwa pemilihan jenis tanaman untuk penghijauan agar tumbuh dengan baik hendaklah dipertimbangkan syarat-syarat hortikultur (ekologikal) dan syarat-syarat fisik. Syarat hortikultural yaitu respons dan toleransi terhadap temperatur, kebutuhan air, kebutuhan dan toleransi terhadap cahaya matahari, kebutuhan tanah, hama dan penyakit, serta syarat-syarat fisik yaitu tujuan penghijauan, persyaratan budidaya, bentuk tajuk tekstur, warna, dan aroma.

3.        Pembangunan Berkelanjutan
Teknologi sebagai hasil interaksi manusia dengan sumberdaya alam berkembang dalam sebuah tatanan sosial-budaya tertentu. Untuk itu, upaya transformasi sumberdaya alam menjadi produk dan jasa yang dibutuhkan masyarakat perlu memperhatikan keberlanjutan daya dukung lingkungan fisik-biologis, maupun kecocokannya dengan lingkungan budaya dan sosial masyarakatnya. Ini berarti bahwa pemilihan teknologi yang dipergunakan dalam upaya proses nilai tambah merupakan proses pengambilan keputusan dengan beragam konflik kepentingan.
Pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) merupakan suatu program reformasi ekonomi lokal dan global sebagai reaksi atas kesenjangan-kesenjangan yang terjadi. Tantangan dari pelaksanaan pembangunan berkelanjutan adalah untuk mengembangkan dan menguji cara-cara untuk mengubah proses pembangunan ekonomi agar tidak membawa kehancuran ekologis dan sistem komunitas (lingkungan keluarga dan rumah tangga, desa, kota) serta menciptakan kehidupan yang lebih berkualitas.
Tujuan pembangunan berkelanjutan ini adalah sebagai upaya untuk mewujudkan hal-hal sebagai berikut :
a.         Konservasi Sumberdaya
Tujuan konservasi sumber daya adalah untuk mencukupi kebutuhan sumber daya alam sekarang dan generasi mendatang dengan cara seperti penggunaan lahan yang efisien, menghindari pemborosan sumber daya alam tak terbaharui, sedapat mungkin mengganti penggunaan sumberdaya tak terbaharui dengan yang terbaharui, dan mempertahankan keanekaragaman hayati.
b.         Built development
Tujuan dari Built Development ini adalah untuk menjaga keharmonisan antara pembangunan dengan lingkungan alam. Hubungan anatar keduanya dirancang untuk seimbang dan saling memperkuat (mutual enhancement).
c.         Kualitas Lingkungan
Pembangunan berkelanjutan harus dilaksanakan dengan menjaga sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan. Ini dapat dicapai dengan cara menghindari proses dan aktivitas yang dapat mencemari dan menimbulkan degradasi lingkngan sehingga menyebabkan penurunan kemampuan regeneratif lingkungan.
d.        Kesetaraan Sosial
Sasaran utama dari kesetaraan sosial adalah mencegah pembangunan yang menimbulkan kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin, serta mewujudkan pembangunan yang mengurangi kesenjangan sosial.
e.         Partisipasi Politis
Sasaran dari partisipasi politis ini adalah untuk mengubah nilai, perilaku dan kebiasaan, dengan meningkatkan partisipasi dalam pembuatan keputusan politis dan mengambil inisiatif dalam peningkatan kualitas lingkungan mulai dari komunitas lokal sampai ke level yang lebih tinggi.

Tabel Perbedaan pengendalian masalah lingkungan hidup
No.
Indikator
Perbedaan masalah lingkungan hidup
Negara maju
Negara berkembang
1.
Tingkat kesadaran masyarakat terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan
Tinggi dan responsif
Rendah dan kurang responsif
2.
Perhatian pemerintah terhadap reaksi masyarakat
-    Tinggi
-    Cepat bertindak
-    Rendah
-    Lambat bertindak
3.
Teknologi dalam proses produksi
-    Canggih
-    Limbah memenuhi baku mutu
-    Seadanya
-    Limbah sering melampaui baku mutu
4.
Teknologi dalam penanganan masalah yang timbul
-    Canggih
-    Tanggung jawab tinggi
-    Kurang tersedia
-    Kurang tanggung jawab
5.
Penerapan sanksi hukum
Diterapkan secara konsisten
-    Sering mengalami kendala dalam pembuktian
-    Kurang diterapkan karena pertimbangan tenaga kerja, berkurangnya penerimaan dari pajak, dll
Mukhtasor, 2008

Menurut Manik (2003) dalam Mukhtasor (2008), permasalahan lingkungan hidup disebabkan oleh 5 hal pokok, yaitu karena peristiwa alam, pertumbuhan popilasi manusia, eksploitasi sumber daya alam, industrialisasi, dan transportasi.
Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan.

1 komentar: