Rabu, 30 Januari 2013

Pencemaran Lingkungan


Pencemaran Lingkungan
Penerapan IPTEK dan dampaknya telah mengakibatkan permasalahan bagi lingkungan hidup, merubah kesimbangan ekosistem di alam. Pencemaran ini selain banyak disebabkan oleh kegiatan manusia dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, juga dapat disebabkan karena faktor alami seperti bencana alam.
Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Pencemaran dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh alam (misal gunung meletus, gas beracun). Ilmu lingkungan biasanya membahas pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia, yang dapat dicegah dan dikendalikan. Karena kegiatan manusia, pencermaran lingkungan pasti terjadi. Pencemaran lingkungan tersebut tidak dapat dihindari, yang dapat dilakukan adalah mengurangi pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkungan.
Pencemaran merupakan salah satu bentuk tekanan terhadap lingkungan dan sumberdaya didalamnya yang dapat menyebabkan kerugian bagi sistem alami (ekosistem) yang telah tertata sebelumnya, maupun bagi manusia yang merupakan bagian dari sistem alam tersebut.
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan efek merusak.

Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
a.      Jumlahnya melebihi jumlah normal
b.      Berada pada waktu yang tidak tepat
c.       Berada di tempat yang tidak tepat

Sifat polutan adalah :
a. Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
b.  Merusak dalam waktu lama. Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak.

1.        Pencemaran Udara
(klik link di atas untuk materi selengkapnya)

Udara adalah suatu campuran gas yang tedapat pada lapisan yang mengelilingi bumi. Komposisi campuran gas tersebut tidak selalu konstan. Komponen yang konsentrasinya paling bervariasi adalah air dalam bentuk uap (H2O) dan karbon dioksida (CO2).
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara.


Contoh gambar udara yang telah tercemar
sumber : http://imanya.files.wordpress.com/2010/04/d.jpg
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 menjelaskan bahwa pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak memenuhi fungsinya.

2.        Pencemaran Air
(klik link di atas untuk materi selengkapnya)

Air merupakan komponen penting dalam kehidupan. Air sebagai sumber daya alam sangat penting dan mutlak diperlukan semua makhluk hidup, termasuk manusia. Air memiliki jumlah yang besar, yakni dua pertiga dari seluruh luas permukaan bumi. Air juga merupakan unsur pembentuk utama dalam tumbuhan, hewan dan manusia.
Air merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan tersedia melimpah dalam jumlah yang konstan dan memiliki siklus tetap. Jenis air yang paling banyak digunakan adalah air tawar.
Siklus Air (Cumnings, 2003)
Pencemaran atau polusi air adalah penyimpangan sifat-sifat air dari keadaan normal, bukan dari kemurniannya. Air yang tersebar di alam tidak pernah terdapat dalam bentuk murni, tetapi bukan berarti semua air sudah terpolusi. Sebagai contoh, meskipun di daerah pegunungan atau hutan yang terpencil dengan udara yang bersih dan bebas dari polusi, air hujan selalu mengandung bahan-bahan terlarut seperti CO2, O2 dan N2, serta bahan-bahan tersuspensi seperti debu dan partikel-partikel lainnya yang terbawa dari atmosfer.


Contoh gambar air sungai yang tercemar
sumber : http://uphilunyue.blogspot.com/2013/03/penanggulangan-pencemaran-air.html

Pencemaran air menurut Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

(klik link di atas untuk materi selengkapnya)

Pencemaran tanah adalah masuknya bahan atau zat atau unsur lain ke dalam tanah sehingga konsentrasi suatu zat atau unsur hara menjadi racun bagi tanaman dan biota tanah dan atau keseimbangan unsur hara tanaman menjadi terganggu. Pencemaran tanah adalah keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).


Contoh gambar tanah yang tercemar akibat tumpukan sampah

sumber : http://rohmancahtkj.blogspot.com/2011/10/pencemaran-tanah.html

Bahan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran tanah disebut polutan tanah. Polutan tanah bisa berasal dari sampah dan limbah cair, atau dari unsur hara yang secara berlebihan justru menjadi racun
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar