Pelestarian
Lingkungan
Pertambahan jumlah penduduk dan
meningkatnya aktivitas manusia menyebabkan tingginya jumlah dan jenis limbah
sehingga membuat lingkungan menjadi tercemar. Pencemaran ini tidak sama antara
satu daerah dengan daerah lainnya, namun bervariasi. Ada tingkat yang sudah
sangat tercemar dan berbahaya, ada pula yang tingkat pencemarannya masih rendah
namun tetap tercemar.
Kegiatan pengelolaan pencemaran
dalam rangka pelestarian lingkungan tidak dimaksudkan untuk menjadikan
lingkungan sebagai tempat sampah buangan manusia, tetapi juga bukan merupakan
tempat yang terbebas sama sekali dari masukan polutan.
Pengelolaan pencemaran lingkungan
untuk pelestarian lingkungan lebih dimaksudkan untuk mengendalikan jenis dan
besaran polutan yang boleh dan tidak boleh dibuang dengan memperhatikan sifat
polutan, dampaknya terhadap lingkungan, kesesuaian kondisi lokasi, cara
pembuangannya dan persyaratan relevan lainnya.
Dua alasan penting untuk menjelaskan
masalah di atas adalah yang pertama bahwa kegiatan manusia dalam skala besar
maupun kecil selalu menghasilkan limbah, baik berupa padat, cair atau pun gas,
yang terbuang ke lingkungan. Menghentikan produksi limbah secara total berarti
menghentikan kegiatan pembangunan atau bahkan kegiatan kehidupan manusia.
Kedua, lingkungan – dalam skala
tertentu – memiliki kapasitas asimilasi untuk memproses dan mendaur ulang
bahan-bahan pencemar yang masuk ke dalamnya dengan sedikit atau tanpa
kerusakan.
Beberapa contoh bentuk upaya
pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain
sebagai berikut.
1. Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman
terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
2. Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat
kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
3. Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang
wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
4. Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan
senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras
sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya
dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
5. Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi
daerahdaerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap
erosi.
6. Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpang
gilir, agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya
dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.
7. Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini
dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah. Mengingat
pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru
kota.
Adapun upaya pelestarian lingkungan
perairan antara lain sebagai berikut :
a. Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak
langsung ke sungai.
b. Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai
yang dijadikan lokasi wisata.
c. Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki
pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
d. Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA)
terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.
e. Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai.
Dengan demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah
limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
f. Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi
jika kadar polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi gas buang.
g. Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan
sumber daya perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau atau
sejenisnya yang bersifat merugikan.
h. Pencagaran habitat-habitat laut yang memiliki nilai
sumber daya yang tinggi, seperti yang telah diberlakukan pada Taman Laut
Bunaken dan Taman Laut Kepulauan Seribu.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan
kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan
lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan
yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan
adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan
faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama
Pembangunan Berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan adalah
suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam dan
sumber daya manusia, dan menyerasikan sumber alam dengan manusia dalam
pembangunan (Setiawan, 2004).
Pembangunan berkelanjutan merupakan
pembangunan yang dilakukan dengan tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan.
Pembangunan berkelanjutan merupakan konsep pembangunan yang memperhatikan
kepentingan dari dua sisi, tujuan pembangunan itu sendiri dan kepentingan
lingkungan.
Pembangunan berkelanjutan ini
diwujudkan dengan menetapkan aturan dalam melakukan pembangunan untuk
memperhatikan dan memperkirakan dampak yang muncul bagi lingkungan, baik dampak
positif maupun dampak negatif. Pembangunan yang semacam ini harus dilengkapi
instrumen yang berkaitan dengan hukum lingkungan dan kebijakan lingkungan hidup,
misalnya melalui perlengkapan instrumen pengendalian dampak lingkungan seperti
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), dokumen Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
1.
Teknologi
Ramah Lingkungan Sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan
Pelestarian dan pengelolaan
lingkungan tidak hanya bergantung pada kebijakan-kebijakan pengelolaan
lingkungan saja, tetapi juga memerlukan partisipasi dari industri yang
menghasilkan limbah dengan mengembangkan teknologi yang mampu mengatasi
persoalan di seputar kerusakan lingkungan secara cepat dan tepat.
Pengelolaan lingkungan hidup dengan
pendekatan teknologi ramah lingkungan sangat penting. Teknologi ramah
lingkungan dapat membantu mengatasi masalah lingkungan. Teknologi ramah lingkungan
tidak harus berupa temuan teknologi baru,
tapi bisa juga berarti penerapan metode yang bersifat ramah lingkungan
dalam setiap kegiatan. Dengan kata lain, teknologi ramah lingkungan merupakan
usaha penggunaan teknologi atau metode yang dapat meminimalkan dampak negatif
pada lingkungan.
Permasalahan dalam pengelolaan
limbah hasil industri yang dapat berdampak buruk bagi kehidupan memunculkan
suatu perubahan strategi yang dikenal dengan konsep produksi bersih (cleaner production). Strategi ini
bertujuan untuk mencegah atau memperkecil dampak negatif yang dapat timbul dari
kegiatan produksi dan jasa di berbagai sektor industri. Inti pelaksanaan
produksi bersih adalah mencegah, mengurangi, dan menghilangkan terbentuknya
limbah atau pencemar pada sumbernya. Guna mendukung proses adopsi teknologi
bersih atau teknologi ramah lingkungan diperlukan suatu perubahan yang mendasar
dalam hal komitmen serta perilaku manajemen.
|
Contoh
strategi pengelolaan lingkungan dengan cleaner
production PT. Astra International Tbk., 2003 (diadaptasi dari Mukhtasor,
2006) |
Strategi pengelolaan lingkungan
dengan penerapan produksi bersih adalah sebagai berikut :
- Bersifat preventif dan terpadu
- Dilakukan secara terus menerus
- Dilakukan dalam proses produksi maupun terhadap produk
yang dihasilkan
- Bertujuan untuk mengurangi resiko terhadap manusia dan
lingkungan
Aspek lain
yang penting dalam perkembangan teknologi bersih adalah aspek ekonomi. Dalam
hal ini, teknologi bersih memerlukan pendekatan yang moderat, dan tidak
konservatif seperti halnya pembangunan yang belum menerapkan konsep pembangunan
berwawasan lingkungan.
Penghijauan adalah salah satu
kegiatan penting yang harus dilaksanakan secara konseptual dalam menangani
krisis lingkungan. Penghijauan tersebut begitu penting sehingga penghijauan
sudah merupakan program nasional yang dilaksanakan di seluruh nusantara. Usaha
untuk meningkatkan penghijauan di perkotaan dapat mengurangi CO2
atau polutan lainnya yang berperanan terjadinya efek rumah kaca atau gangguan
iklim, karena tumbuhan yang ditanam berperan sebagai produsen pertama yang
mengubah energi surya menjadi energi potensial untuk makhluk lainnya dengan
mengubah CO2 menjadi O2 dalam proses fotosintesis.
Penghijauan dalam arti luas adalah
segala daya untuk memulihkan, memelihara dan meningkatkan kondisi lahan agar
dapat berproduksi dan berfungsi secara optimal, baik sebagai pengatur tata air
atau pelindung lingkungan. Penghijauan kota dalam artian lainnya adalah suatu
usaha untuk menghijaukan kota dengan melaksanakan pengelolaan taman-taman
lingkungan, jalur hijau dan sebagainya. Dalam hal ini penghijauan perkotaan
merupakan kegiatan pengisian ruang terbuka di perkotaan.
Fungsi dan peranan penghijauan
antara lain :
a. Sebagai paru-paru kota. Tanaman sebagai elemen hijau,
pada pertumbuhannya menghasilkan zat asam (O2) yang sangat
diperlukan bagi makhluk hidup untuk pernapasan.
b. Sebagai pengatur lingkungan (mikro), vegetasi akan
menimbulkan bahwa lingkungan setempat sejuk, nyaman dan segar.
c. Pencipta lingkungan hidup (ekologis). Penghijauan
dapat menciptakan ruang hidup bagi makhluk hidup di alam.
d. Penyetimbangan alam (adhapis) merupakan pembentukan
tempat-tempat hidup alam bagi satwa yang hidup di sekitarnya.
e. Perlindungan (protektif), terhadap kondisi fisik alami
sekitarnya, (angin kencang, terik matahari, gas atau debu-debu)
f. Keindahan (estetika). Dengan terdapatnya unsur-unsur
penghijauan yang direncanakan secara baik dan menyeluruh akan menambah
keindahan kota.
g. Kesehatan (hygiene),
misalnya untuk terapi mata.
h. Rekreasi dan pendidikan (edukatif). Jalur hijau dengan
aneka vegetasi mengandung nilai-nilai ilmiah yang berguna sebagai bahan
pembelajaran.
i. Sosial politik ekonomi.
|
contoh penghijauan perkotaan dengan cara pembuatan taman kota http://green-city-012.blogspot.com/ (2011) |
Pemeliharaan pada penghijauan
meliputi penyulaman, pemangkasan, pemberantasan hama dan penyakit,
pemberantasan gulma, penyiraman, pemupukan, pemetikan dan lainnya. Eckbo (1956)
dalam Irwan (2010) menyatakan bahwa pemilihan jenis tanaman untuk penghijauan
agar tumbuh dengan baik hendaklah dipertimbangkan syarat-syarat hortikultur
(ekologikal) dan syarat-syarat fisik. Syarat hortikultural yaitu respons dan
toleransi terhadap temperatur, kebutuhan air, kebutuhan dan toleransi terhadap
cahaya matahari, kebutuhan tanah, hama dan penyakit, serta syarat-syarat fisik
yaitu tujuan penghijauan, persyaratan budidaya, bentuk tajuk tekstur, warna,
dan aroma.
3.
Pembangunan
Berkelanjutan
Teknologi sebagai hasil interaksi
manusia dengan sumberdaya alam berkembang dalam sebuah tatanan sosial-budaya
tertentu. Untuk itu, upaya transformasi sumberdaya alam menjadi produk dan jasa
yang dibutuhkan masyarakat perlu memperhatikan keberlanjutan daya dukung
lingkungan fisik-biologis, maupun kecocokannya dengan lingkungan budaya dan
sosial masyarakatnya. Ini berarti bahwa pemilihan teknologi yang dipergunakan
dalam upaya proses nilai tambah merupakan proses pengambilan keputusan dengan
beragam konflik kepentingan.
Pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) merupakan
suatu program reformasi ekonomi lokal dan global sebagai reaksi atas
kesenjangan-kesenjangan yang terjadi. Tantangan dari pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan adalah untuk mengembangkan dan menguji cara-cara untuk mengubah
proses pembangunan ekonomi agar tidak membawa kehancuran ekologis dan sistem
komunitas (lingkungan keluarga dan rumah tangga, desa, kota) serta menciptakan
kehidupan yang lebih berkualitas.
Tujuan pembangunan berkelanjutan ini
adalah sebagai upaya untuk mewujudkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Konservasi Sumberdaya
Tujuan
konservasi sumber daya adalah untuk mencukupi kebutuhan sumber daya alam
sekarang dan generasi mendatang dengan cara seperti penggunaan lahan yang
efisien, menghindari pemborosan sumber daya alam tak terbaharui, sedapat
mungkin mengganti penggunaan sumberdaya tak terbaharui dengan yang terbaharui,
dan mempertahankan keanekaragaman hayati.
b.
Built
development
Tujuan dari Built Development ini adalah untuk
menjaga keharmonisan antara pembangunan dengan lingkungan alam. Hubungan anatar
keduanya dirancang untuk seimbang dan saling memperkuat (mutual enhancement).
c.
Kualitas Lingkungan
Pembangunan
berkelanjutan harus dilaksanakan dengan menjaga sekaligus meningkatkan kualitas
lingkungan. Ini dapat dicapai dengan cara menghindari proses dan aktivitas yang
dapat mencemari dan menimbulkan degradasi lingkngan sehingga menyebabkan
penurunan kemampuan regeneratif lingkungan.
d.
Kesetaraan Sosial
Sasaran
utama dari kesetaraan sosial adalah mencegah pembangunan yang menimbulkan
kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin, serta mewujudkan pembangunan yang
mengurangi kesenjangan sosial.
e.
Partisipasi Politis
Sasaran dari
partisipasi politis ini adalah untuk mengubah nilai, perilaku dan kebiasaan,
dengan meningkatkan partisipasi dalam pembuatan keputusan politis dan mengambil
inisiatif dalam peningkatan kualitas lingkungan mulai dari komunitas lokal
sampai ke level yang lebih tinggi.
Tabel Perbedaan pengendalian masalah
lingkungan hidup
No.
|
Indikator
|
Perbedaan masalah lingkungan hidup
|
Negara maju
|
Negara berkembang
|
1.
|
Tingkat
kesadaran masyarakat terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan
|
Tinggi dan
responsif
|
Rendah dan
kurang responsif
|
2.
|
Perhatian
pemerintah terhadap reaksi masyarakat
|
- Tinggi
- Cepat bertindak
|
- Rendah
- Lambat bertindak
|
3.
|
Teknologi
dalam proses produksi
|
- Canggih
- Limbah memenuhi baku mutu
|
- Seadanya
- Limbah sering melampaui baku mutu
|
4.
|
Teknologi
dalam penanganan masalah yang timbul
|
- Canggih
- Tanggung jawab tinggi
|
- Kurang tersedia
- Kurang tanggung jawab
|
5.
|
Penerapan
sanksi hukum
|
Diterapkan
secara konsisten
|
- Sering mengalami kendala dalam
pembuktian
- Kurang diterapkan karena
pertimbangan tenaga kerja, berkurangnya penerimaan dari pajak, dll
|
Mukhtasor,
2008
Menurut Manik (2003) dalam Mukhtasor
(2008), permasalahan lingkungan hidup disebabkan oleh 5 hal pokok, yaitu karena
peristiwa alam, pertumbuhan popilasi manusia, eksploitasi sumber daya alam,
industrialisasi, dan transportasi.
Upaya pelestarian lingkungan hidup
merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan
dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan
dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang- Undang Nomor
23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut
kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian
Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun
1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Undang Undang No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun inti dari peraturan-peraturan
tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya
lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada
penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka
sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain
pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang berkaitan
dengan upaya pelestarian lingkungan.